CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

5 Jun 2008

TUGAS BU ARI

LABEL FILM


Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.Acara TelevisiBeberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset VideoKebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.Film Bioskop

4 Jun 2008

TUGAS BU ARI


Magazin Film

Magazin adalah tempat menyimpan film. Prinsipnya mengambil tugas darkroom. Film aman di dalamnya. Magazin memasok dan menyimpan film setelah dicahayai.
Menyimpan magazin dengan film
 . Pemeriksaan magazin untuk menyakinkanbahwa magazin tahan terhadap sinar danmasih dapat dioperasikan sebelum disimpan.
 . Pembersihan magazin film dan dipastikanmagazin bersih sebelum disimpan.
 . Dipastikan bahwa ruang/tas penyimpan tahansinar dan bahwa pencampuran sisi film dapatdikenali di tas atau ruang anti cahaya.
 . Identifikasi stok dan nomer kelompok filmdengan benar sebelum diikat dan disimpan.
 . Penggunaan tanda ujung selama pengambilangambar untuk menghindari tindakan berakibatsia-sia.
 . Perhatikan sumber, baca dan pahami bukupanduan dan melakukan penjilidan bilamanaperlu.
 . Labelisasi magazin dengan mempertimbangkankerugian terhadap kondisi cuaca, bahayalingkungan dan prosedur penanganan yangbenar.
 . Pengurutan sejumlah magazin untuk keperluanpersyaratan pembuatan film.
 . Perhatian terhadap masalah dan kerusakan dandilakukan tindakan perbaikan yang sesuai. . Pelengkapan dokumen dan dipastikan dokumencermat dan dapat dibaca.Memasang magazinpada kamera
 . Bersihkan kamera untuk memastikan kamerabebas debu, pasir dan benda asing lainnya danperiksa semua fungsi dapat dioperasikansebelum menampilkan film.
 . Simpan magazin yang sudah dipasang padakamera yang diperlukan.
 . Pemasangan kamera dengan memberi perhatianpada kerugian karena cuaca, bahaya lingkungandan prosedur penanganan untuk menghindarikerugian selama pengikatan.
 . Koordinasi terus menerus dengan personil yangrelevan dan pahami dan pastikan persyaratanfilm selama pembuatan film.Melepas film darimagazin
 . Dipastikan ruang penyimpan/tas anti cahaya.
 . Pemilihan jenis dan ukuran kaleng film untukpenyimpanan digudang dan transportasi filmyang ditayangkan.
 . Penyimpanan film dan labelisasi kaleng film,dengan memberi pertimbangan pada kerugianakibat cuaca, bahaya lingkungan dan prosedurpenanganan yang benar untuk menghindarikerusakan selama pengoperasian.
 . Penggunaan isolatip pada kaleng film denganaman untuk melindungi dari cahaya.
 . Pembersihan magazin film dan dipastikanmagazin bersih sebelum disimpan.icahayai.